rumahperdata – Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan karena keputusan pengadilan. Berdasarkan hukum di Indonesia, perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga perceraian hanya diizinkan jika terdapat alasan-alasan yang sah dan diatur secara ketat dalam perundang-undangan.
Landasan hukum utama mengenai perkawinan dan perceraian adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP No. 9/1975). Khusus bagi pasangan Muslim, terdapat juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sering dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Alasan Perceraian yang Sah
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai tercantum secara spesifik. Alasan-alasan ini termuat dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974 Jo. Pasal 19 PP No. 9/1975 Jo. Pasal 116 KHI.
Berikut adalah daftar lengkap alasan perceraian :
| Alasan Perceraian | Landasan Hukum | Penjelasan |
| Zina, Pemabuk, Pemadat, Penjudi | Pasal 19 huruf a PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf a KHI | Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan |
| Meninggalkan Pasangan | Pasal 19 huruf b PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf b KHI | Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya |
| Hukuman Penjara | Pasal 19 huruf c PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf c KHI | Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan dilangsungkan |
| Kekejaman/Penganiayaan (KDRT) | Pasal 19 huruf d PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf d KHI | Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Termasuk dalam pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) |
| Cacat Badan/Penyakit | Pasal 19 huruf e PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf e KHI | Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri |
| Perselisihan & Pertengkaran | Pasal 19 huruf f PP No. 9/1975 & Pasal 116 huruf f KHI | Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga |
| Melanggar Taklik Talak | Pasal 116 huruf g KHI | Khusus bagi pasangan Muslim, suami melanggar taklik talak yang diucapkan saat ijab kabul |
| Peralihan Agama (Murtad) | Pasal 116 huruf h KHI | Khusus bagi pasangan Muslim, peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga |










