Mediasi dalam Sengketa Keluarga: Cara Cepat dan Damai Menyelesaikan Masalah Tanpa Sidang

Biaya Pengacara Perceraian

Ditulis oleh Ahmad Zaelani, SHI. – advokatperceraian.id

Dalam ketentuan aturan tentang mediasi dalam perkara keluarga di Indonesia merupakan langkah yang wajib dan harus ditempuh sebelum hakim akan memutus sebuah perkara dipengadilan, dimana ketika persidangan telah didaftarkan maka upaya mediasi merupakan langkah persidangan dalam perkara gugatan dan permohonan.

Mediasi tidak hanya sebatas untuk menghadirkan para pihak yang sedang berperkara melainkan ditengahi oleh seorang hakim yang akan menengahi dan manjadi juru damai dalam perselisihan tersebut. Namun penunjukan hakim tidak hanya terbatas pada kewenangan pengadilan saja yang memiliki hak untuk menentukan hakim yang akan menjadi mediator tetapi dapat juga ditentukan oleh para pihak pengacara hak asuh anak.

Dimana dasar hukum tentang prosedur dilakukannya mediasi dipersidangan terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016m tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Adapun ringkasan poin-poin penting dalam proses mediasi dipersidangan, ialah sebagaimana berikut :

  1. Tentang Upaya Mediasi adalah sebuah kewajiban yang harus ditempuh oleh Para pihak.

Dimana dalam setiap sengketa perdata, termasuk perkara keluarga, misalnya:

  1. Perkara Perceraian
    1. Perkara Hak Asuh Anak
    1. Perkara Harta Bersama (Harta Gono Gini), sangat wajib terlebih dahulu di upayakan perdamaian melalui mediasi dipersidangan.

Apabila upaya mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka putusan pengadilan akan bisa batal demi hukum serta para pihak dalam hal ini ialah Penggugat dan Tergugat, wajib hadir secara langsung dipersidangan.

  • Tentang Prosedur dan Jangka Waktu dilakukan mediasi

Dalam Penetapan Mediator (Hakim Yang Ditetapkan Waktu Mediasi), dimana setelah dilakukan sidang pertama dan kedua belah pihak hadir dipersidangan dan menyesuaikan kedudukan para pihak yang berperkara, maka selanjutnya maka hakim mewajibkan para pihak tersebut untuk menunjuk hakim mediator dari daftar yang telah tercantum dan terpampang di pengadilan tempat perkara. Namun terdapat pengecualian jika para pihak tersebut tidak bersepakat maka hakim akan menunjuk mediator.

  • Tentang Durasi Dalam Upaya Mediasi Bagi Para Pihak

Bahwa proses mediasi tidak bersikap baku atau hanya terbatas pada 1 kali pertemuanm melainkan diberikan kesempatan yang cukup lama yaitu berlangsung paling lama kurang lebih kisaran 30 hari kerja sejak penetapan mediator, sehingga dimungkinkan untuk para pihak untuk mendapatkan kesempatan untuk menentukan pilihan yang terbaik

Namun dalam jangka 30 hari kerja tersebut belum terdapat kesepakatan maka para pihak memilik kesempatan untuk memperpanjang waktu mediasi yaitu maksimal paling lama 15 hari kerja didasarkan pada terjadinya kesepakatan para pihak untuk menambah perpanjangan.

Kewajiban Bagi Para Pihak Untuk berItikad Baik Dalam Proses Mediasi

Jadi, Para pihak selama proses mediasi tersebut wajib untuk menunjukkan itikad baik agar proses mediasi bisa berjalan lancar dan tidak membutuhkan waktu yang lama, namun seringkali ada dari para pihak dapat dianggap tidak beritikad baik dalam proses mediasi, misalnya:

  1. Para Pihak tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah.
  2. Hadir saat mediasi tetapi tidak mengajukan resume permohonan/jawaban saat mediasi berlangsung.
  3. Para pihak tidak mau atau menolak untuk menandatangani kesepakatan perdamaian yang telah disetujui.

Jika bagi Penggugat tidak beritikad baik saat dilakukannya mediasi, maka gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dan akan diwajibkan membayar biaya perkara, sehingga akan menimbulkan kerugian.

Adapun Bagi Para Pihak Yang telah menjalankan Mediasim Mak Hasil Mediasi tersebut diantaranya tiga kemungkinan hasil dari mediasi dalam perkara keluarga:

  1. Upaya Mediasi Para Pihak Berhasil, jadi selama mediasi Para pihak rukun kembali setelah dilakukan mediasi, sehingga kemudian dilakukan pencabutan gugatan, atau Penggugat dengan Tergugat bersepakat untuk melanjutkan cerai secara baik-baik dan kemudian akan mengatur hak asuh anak secara baik-baik (tidak terdapat perselisihan hak asuh anak) dan juga harta tidak menjadi permasalahan, kemudian dapat dibuatkan Akta Perdamaian.
  2. Berhasil Sebagian: Misalnya, sepakat cerai tapi belum sepakat soal pembagian harta.
  3. Gagal: Tidak ditemukan titik temu, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke persidangan oleh hakim.

Terdapat Kekhususan dalam Perkara Perceraian, diantaranya:

Walaupun adanya mediasi yang ditengahi oleh hakim mediatur yang pokok utamanya ialah bertujuan untuk mendamaikan para pihak tersebut, namun dalam perkara percara terdapat beberapa hal yang diatur secara khusus/spesifik, seperti halnya:

  1. Dijamin Kerahasiaan Saat Mediasi, karena dalam proses mediasi tersebut bersifat tertutup untuk umum sehingga hanya ada pihak yang berkepentingan tanpa bisa diketahui dan dihadiri pihak lain.
  2. Majelis Hakim mediator tentu akan mendorng kepentingan anak-anak yang berperkara karena wajib bagi hakim mediator untuk mendorong para pihak tersebut untuk menguatamakan atau memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak-anak, seperti halnya hak asuh wajib dalam pengasuhan orang tua perempuan apabila umurnya kurang dari 12 tahu, biaya nafkah akan menjadi tanggungjawab kedua orang tua.
  3. Masalah Harta Bersama yang didapatkan setelah pernikahan sering kali menjadi permasalahan  yang kerapa menjadi sengketa, sehingga proses mediasi juga seringkali menjadi solusi terbaik dan efektif untuk membagi aset tanpa harus melalui proses sengketa persidangan berikutnya yang tentu butuh pembuktian yang rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Terdapat perbedaan antara Mediator Hakim dan Non-Hakim pada saat dilakukan proses mediasi:

  1. Mediator dari Hakim di pengadilan lebih sering digunakan oleh para pihak yang bersengkata dikarenakan para pihak tidak dikenakan biaya atau gratis karena telah difasilitasi oleh pengadilan dan setiap pengadilan sudah pasti menyediakan mediator hakim yang tidak berbayar.
  2. Mediator dari Non Hakim juga tersedia dipengadilan, namun perbedaannya ialah mediator non hakim dikenakan biaya karena memiliki sertifikasi sebagai mediator dan profesional sebagai mediator dan rata-rata hakim mediator tersebut berlatarbelakang sebelumnnya.

Maka, untuk menyelesaikan masalah hukum perdata tanpa melalui proses sidang dapat berkonsultasi dengan Pengacara Perceraian, Rumahpidana.id.

Jadi ada beberapa cara cepat untuk menyelesaikan masalah hukum perdata tanpa melalui proses sidang, dimana metode-metode ini umumnya dan diakui oleh hukum Indonesia, Adapun metode yang sangat umum digunakan oleh para pihak yang berperkara, diantaranya:

  1. Dilakukan Negosiasi

Negosiasi merupakan cara paling yang mendasar dan juga yang paling sering kali digunakan dan pilihan ini merupakan yang paling cepat dan efektif menempuh perdamaian, jadi bagi para pihak-pihak yang bersengketa melakukan perundingan secara langsung akan mendapatkan solusi yang paling cepat.

Adapun prosesnya, yaitu pihak-pihak yang terlibat berkomunikasi secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya, baik berupa lisan maupun berupa tertulis, untuk sama-sama mencari solusi dalam mencapai sebuah kesepakatan dan tentunya menguntungkan kedua belah pihak.

Keuntungan bagi para pihak ialah tidak harus melibatkan pihak ketiga atau pihak yang tidak berkepentingan, perihal biaya tentu sangat minim atau gratis dan juga tidak memberatkan bagi para pihak, dan kerahasiaan terjamin tanpa ada diketahui oleh orang lain.

Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan terhadap semua persoalasan dan juga belum tentu para pihak akan mau melakukan negosiasi, sehingga solusi tersebut hanya cocok untyk masalah sederhana yang tidak terlalu pelik, sengketa bisnis yang tidak terlalu melibatkan biaya yang tidak terlalu besar, atau perselisihan keluarga yang masih bisa dibicarakan secara baik-baik atau permasalahan yang tidak berisiko tinggi.

  • Konsiliasi

Konsiliasi hampir mirip dengan mediasi, tetapi peran pihak ketiga (konsiliator) lebih aktif dalam memberikan saran atau usulan solusi. 

Proses konsiliator membantu menemukan solusi dan mungkin memberikan draf penyelesaian.

Adapun keuntungannya ialah cocok untuk sengketa yang lebih kompleks di mana pandangan ahli dari pihak ketiga diperlukan.

  • Arbitrase

Metode tersebut melibatkan penyerahan sengketa kepada satu atau lebih arbiter (ahli di bidang terkait) yang membuat keputusan yang mengikat dan bersifat final.

Adapun prosesnya ialah pihak-pihak sepakat (biasanya melalui klausul dalam kontrak awal) untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (misalnya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)).

Dimana para pihak akan mempresentasikan kasus mereka dan arbiter pun mengeluarkan putusan. Dan Keuntungannya ialah orosesnya lebih cepat daripada litigasi di pengadilan, putusannya final dan mengikat (tidak bisa banding), serta bersifat rahasia.

Serta kelemahan ialah biayanya cenderung lebih mahal dan hanya dapat dilakukan jika ada perjanjian arbitrase sebelumnya.

Untuk permasalahan yang belum dapat terselesaikan baik hal tersebut konflik dalam keluarga maupun konflik antar perusahaan dapat kami carikan selusi terbaik untuk meminimalisir Biaya Pengacara Perceraian.

Leave A Reply

Categories

Recent Posts

Archives

Tags

Cart (0 items)