Ditulis oleh Ahmad Zaelani, SHI. – advokatperceraian.id
Waris dalam Islam sering disebut dengan ilmu Faraid, merupakan aturan yang mengatur perpindahan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Aturan waris tidak bisa dianggap sembarangan karena waris sangat krusial karena dasar hukumnya ialah berasal dari Al-Qur’an, khususnya Al-Quran Surat An-Nisa, ayat 11, 12, dan 176.
Hukum kewarisan menurut ketentuan Pasal 171 huruf a. Kompilasi Hukum Islam ialah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris yang ditentukan didalam pasal 171 huruf c, Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- Orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
- Beragama islam.
- Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
- Adapun Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berikut adalah poin-poin utama untuk memahami hukum waris Islam secara ringkas:
- Rukun dan Syarat Waris
Agar pembagian waris bisa dilaksanakan, ada tiga rukun yang harus terpenuhi:
- Al-Muwarrits: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
- Al-Warits: Ahli waris yang masih hidup saat si pewaris meninggal dunia.
- Al-Mauruts: Harta peninggalan yang sudah bersih dari utang dan biaya pengurusan jenazah.
- Hak yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris, ialah:
Sebelum harta dibagi ke ahli waris, Islam mewajibkan penyelesaian empat hal berikut:
- Biaya Pemulasaran: Biaya penguburan, kain kafan, dan liang lahat.
- Utang: Melunasi utang almarhum (baik utang kepada manusia maupun kepada Allah seperti zakat/haji).
- Wasiat: Menunaikan pesan almarhum.
- Harta Bersama: Memisahkan harta pasangan (gono-gini) jika ada.
- Golongan Ahli Waris Utama
Tidak semua kerabat mendapatkan warisan secara bersamaan. Ada kelompok “Utama” yang tidak bisa digugurkan haknya:
- Suami atau Istri
- Ayah dan Ibu
- Anak Kandung (Laki-laki dan Perempuan)
- Gambaran Porsi Pembagian Waris Dalam Ketetapan Al-Qur’an
Pembagian dalam Islam menggunakan sistem porsi pasti (Dzawil Furud). Beberapa contoh porsi umum:
| Ahli Waris | Kondisi | Porsi |
| Anak Laki-laki | Selalu mendapatkan sisa harta (Asabah) | 2x lipat anak perempuan |
| Anak Perempuan | Sendirian (tidak ada anak laki-laki) | 1/2 |
| Istri | Jika ada anak | 1/8 |
| Istri | Jika tidak ada anak | 1/4 |
| Suami | Jika ada anak | 1/4 |
| Ayah/Ibu | Jika almarhum punya anak | 1/6 |
Jadi yang paling prinsip ialah bagian 2 banding 1 untuk laki-laki dan perempuan bukan berarti ketidakadilan, melainkan karena dalam hukum Islam, laki-laki memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi keluarga, sedangkan harta perempuan adalah milik pribadinya sepenuhnya,
Jadi, untuk memastikan perhitungan pembangian waris bagi masing-masing ahli waris dapat berkonsultasi dengan Pengacara Perceraian, Rumahpidana.id
Sehingga, sangat perlu memastikan bagian-bagian dari para ahli waris dapat dilakukan dengan baik dan benar, karena terdapat hikmah dalam Hukum Waris Islam, diantaranya:
- Keadilan Sosial, yaitu mencegah penumpukan harta pada satu orang saja.
- Menjaga Silaturahmi, yaitu menghindari pertikaian keluarga karena aturan sudah jelas dan baku.
- Kesejahteraan Keluarga, yaitu memastikan kelangsungan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan.
Untuk lebih lengkapnya konsultasikan permasalahan waris yang belum terselesaikan dapat kami carikan selusi yang terbaik.










