rumahperdata – Perceraian merupakan langkah hukum terakhir dalam mengakhiri ikatan perkawinan yang telah gagal. Di Indonesia, proses perceraian diatur secara ketat oleh undang-undang, dengan tujuan melindungi hak-hak kedua belah pihak, terutama anak dan harta bersama.
Landasan hukum utama dalam pengajuan perceraian adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (PP No. 9/1975). Khusus bagi umat Islam, digunakan pula Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Baca juga: ALASAN-ALASAN YANG SAH DALAM PENGAJUAN PERCERAIAN
- Prinsip Utama Perceraian: Upaya Damai yang Gagal
Prinsip dasar yang harus dipenuhi sebelum perceraian dapat diputuskan adalah kegagalan dalam upaya perdamaian.
Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 115 KHI yang mewajibkan Pengadilan Agama untuk berusaha mendamaikan pasangan Muslim. Upaya damai disebut Mediasi (diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung).
- Jenis Pengajuan dan Lembaga Peradilan yang Berwenang
Pengajuan perceraian di Indonesia dibagi berdasarkan agama dan pihak yang mengajukan, yang menentukan lembaga peradilan yang berwenang.
| Pihak yang Mengajukan | Jenis Perkara | Lembaga Peradilan | Landasan Hukum |
| Suami Muslim | Permohonan Cerai Talak | Pengadilan Agama | Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo. Pasal 129 KHI |
| Istri Muslim | Gugatan Cerai | Pengadilan Agama | Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 Jo. Pasal 132 KHI |
| Pasangan Non-Muslim | Gugatan Perceraian | Pengadilan Negeri | Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 |
- Tahapan dan Prosedur Pengajuan Perceraian
Meskipun terdapat perbedaan antara Cerai Talak (suami mengajukan) dan Cerai Gugat (istri mengajukan), secara umum proses di pengadilan melalui tahapan berikut:
- Persiapan Dokumen dan Surat Gugatan/Permohonan
Pihak yang ingin bercerai (Pemohon/Penggugat) wajib menyiapkan dokumen dasar, seperti:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Asli dan fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Gugatan/Permohonan Cerai yang memuat Alasan Perceraian yang sah berdasarkan Pasal 19 PP No. 9/1975 (atau Pasal 116 KHI).
- Pendaftaran Perkara
Untuk Muslim Gugatan atau Permohonan didaftarkan di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman isteri.
Untuk Non-Muslim Gugatan didaftarkan di Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (suami/istri).
- Proses Persidangan
- Pemanggilan Sidang: Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) untuk menghadiri sidang pertama.
- Mediasi Wajib: Pada sidang pertama, kedua pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi yang dipimpin oleh mediator bersertifikat untuk mencari jalan damai.
- Pembacaan Gugatan dan Jawaban: Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, tanggapan (jawaban), replik, dan duplik dari masing-masing pihak.
- Pembuktian: Pihak yang mengajukan perceraian wajib membuktikan alasan-alasan perceraian yang sah, seperti:
- Bukti tertulis (surat-surat)
- Bukti Saksi: Umumnya, Penggugat/Pemohon wajib menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui persis kondisi rumah tangga dan alasan perceraian.
- Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi atau bukti lain.
- Putusan
Setelah proses pembuktian selesai, Hakim akan menjatuhkan putusan atau penetapan ikrar talak. Putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya banding dari pihak manapun dalam tenggat waktu 14 hari.










